Rabu, 12 Oktober 2011

PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN (lanjutan... (terakhir)

KETENTUAN DASAR PNPM MANDIRI PERDESAAN

1. Desa Berpartisipasi
Seluruh desa di kecamatan penerima PNPM Mandiri Perdesaan berhak  berpartisipasi dalam seluruh tahapan program.
Untuk dapat berpartisipasi dalam PNPM Mandiri Perdesaan, dituntut adanya kesiapan dari masyarakat dan desa dalam menyelenggarakan pertemuan-pertemuan musyawarah secara swadaya dan menyediakan kader-kader desa  yang bertugas secara sukarela serta adanya kesanggupan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan dalam PNPM Mandiri Perdesaan.
 2. Kriteria dan Jenis Kegiatan
Kegiatan yang akan dibiayai melalui dana BLM diutamakan untuk kegiatan yang memenuhi kriteria:
a. lebih bermanfaat bagi RTM, baik di lokasi desa tertinggal maupun bukan desa tertinggal.
b. berdampak langsung dalam peningkatan kesejahteraan
c. dapat dikerjakan oleh masyarakat
d. didukung oleh sumber daya yang ada
e. memiliki potensi berkembang dan berkelanjutan
Jenis-jenis kegiatan yang dibiayai melalui BLM PNPM Mandiri Perdesaan adalah sebagai berikut:
a. Kegiatan pembangunan atau perbaikan prasarana sarana dasar yang dapat memberikan manfaat langsung secara ekonomi bagi RTM,
b. Kegiatan peningkatan bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan, termasuk kegiatan pelatihan pengembangan ketrampilan masyarakat (pendidikan nonformal).
c. Kegiatan peningkatan kapasitas/ketrampilan kelompok usaha ekonomi  terutama bagi kelompok usaha yang berkaitan dengan produksi berbasis sumber daya lokal (tidak termasuk penambahan modal)
d. Penambahan permodalan simpan pinjam untuk Kelompok Perempuan (SPP)
 3. Mekanisme usulan kegiatan (3 usulan yg didanai BLM)
 a. Usulan kegiatan sarana prasarana dasar atau kegiatan peningkatan kualitas hidup masyarakat (kesehatan atau pendidikan) atau peningkatan kapasitas/ketrampilan kelompok usaha ekonomi yang ditetapkan oleh musyawarah desa khusus perempuan
b. Usulan kegiatan simpan pinjam bagi Kelompok Perempuan (SPP) yang ditetapkan oleh musyawarah desa khusus perempuan. Alokasi dana kegiatan SPP ini maksimal 25% dari BLM kecamatan. Tidak ada batasan alokasi maksimal per desa namun harus mempertimbangkan hasil verifikasi  kelayakan kelompok
c. Usulan kegiatan sarana prasarana dasar, kegiatan peningkatan kualitas hidup masyarakat (kesehatan atau pendidikan) dan peningkatan  kapasitas/ketrampilan kelompok usaha ekonomi yang ditetapkan oleh  musyawarah desa perencanaan
4. Swadaya Masyarakat
Swadaya adalah kemauan dan kemampuan masyarakat yang disumbangkan sebagai bagian dari rasa ikut memiliki terhadap program. Swadaya masyarakat merupakan salah satu wujud partisipasi dalam pelaksanaan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan. Swadaya bisa diwujudkan dengan menyumbangkan tenaga, dana, maupun material pada saat pelaksanaan kegiatan.
Dasar keswadayaan adalah kerelaan masyarakat, sehingga harus dipastikan bebas dari tekanan atau keterpaksaan. Upah hari orang kerja (HOK) bagi  tenaga kerja RTM, baik laki-laki maupun perempuan, tidak boleh dipotong atau   diminta sebagai bentuk kontribusi swadaya masyarakat, karena upah HOK ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan mereka. Hal ini sesuai dengan tujuan PNPM Mandiri.
5. Kesetaraan dan Keadilan Gender
 Untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan pemihakan kepada perempuan. Pemihakan memberi makna berupa upaya pemberian kesempatan bagi perempuan untuk memenuhi kebutuhan dasar, ekonomi, dan politik serta mengakses aset produktif.
Sebagai salah satu wujud keberpihakan kepada perempuan, PNPM Mandiri Perdesaan mengharuskan adanya keterlibatan perempuan sebagai pengambil keputusan dan pelaku pada semua tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian. Kepentingan perempuan harus terwakili secara memadai.
6. Jenis Kegiatan yang Dilarang (Negative List)
a. Pembiayaan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan militer atau angkatan bersenjata, pembiayaan kegiatan politik praktis/partai politik
b. Pembangunan/rehabilitasi bangunan kantor pemerintah dan tempat Ibadah
c. Pembelian chainsaw, senjata, bahan peledak, asbes dan bahan-bahan lain yang merusak lingkungan (pestisida, herbisida, obat-obat terlarang dan lain-lain)
d. Pembelian kapal ikan yang berbobot di atas 10 ton dan perlengkapannya,
e. Pembiayaan gaji pegawai negeri
f. Pembiayaan kegiatan yang memperkerjakan anak-anak di bawah usia  kerja
g. Kegiatan yang berkaitan dengan produksi, penyimpanan, atau penjualan   barang-barang yang mengandung tembakau
h. Kegiatan apapun yang dilakukan pada lokasi yang telah ditetapkan  sebagai cagar alam, kecuali ada ijin tertulis dari instansi yang mengelola lokasi tersebut
i. Kegiatan pengolahan tambang atau pengambilan dan penggunaan terumbu karang
j. Kegiatan yang berhubungan pengelolaan sumber daya air dari sungai yang mengalir dari atau menuju negara lain
k. Kegiatan yang berkaitan dengan pemindahan jalur sungai
l. Kegiatan yang berkaitan dengan reklamasi daratan yang luasnya lebih dari 50 Hektar (Ha)
m. Pembangunan jaringan irigasi baru yang luasnya lebih dari 50 Ha.
n. Kegiatan pembangunan bendungan atau penampungan air dengan  kapasitas besar, lebih dari 10.000 meter kubik
 7. Sanksi
a. Sanksi masyarakat, yaitu sanksi yang ditetapkan melalui kesepakatan  dalam musyawarah masyarakat. Semua kesepakatan sanksi dituangkan secara tertulis dan dicantumkan dalam berita acara pertemuan,
b. Sanksi hukum, yaitu sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan  perundangan yang berlaku,
c. Sanksi program adalah pemberhentian bantuan apabila kecamatan atau desa yang bersangkutan tidak dapat mengelola PNPM Mandiri Perdesaan dengan baik, seperti: menyalahi prinsip-prinsip, menyalahgunakan dana atau wewenang, penyimpangan prosedur, hasil kegiatan tidak terpelihara atau hasil kegiatan tidak dapat dimanfaatkan. Kecamatan tersebut akan dimasukkan sebagai kecamatan bermasalah sehingga dapat ditunda pencairan dana yang sedang berlangsung, serta tidak dialokasikan untuk tahun berikutnya. 
Kelompok Kerja Pro-Poor Budget (dalam http://www.search-engine.com) menyarankan agar adanya anggaran yang berpihak pada orang miskin. Atau lebih jelasnya sebagai berikut  Pro-poor Budget (PpB) berarti anggaran yang memihak orang miskin atau dapat diterjemahkan pula sebagai praktek penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang anggaran yang sengaja (by design) ditujukan untuk membuat kebijakan, program, dan proyek yang berpihak pada kepentingan masyarakat miskin. Singkatnya, PpB adalah kebijakan anggaran yang dampaknya dapat meningkatkan kesejahteraan dan atau terpenuhinya kebutuhan hak-hak dasar masyarakat miskin. Substansi pengertian PpB ini mempunyai kesamaan dengan konsep anggaran yang disebut sebagai people oriented budget atau anggaran yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar rakyat.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar